Hendi Beri Kelonggaran Aturan PPKM Level 4: Pembeli Warung Makan Boleh Makan Ditempat Tapi Dengan Syarat Ini

- 26 Juli 2021, 15:30 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat /

Baca Juga: 33 Daerah Turun Status Jadi PPKM Level 3, Termasuk 10 Daerah Jateng, Ini Daftarnya!

Baca Juga: Vaksinasi Keliling Tuai Respon Positif, Hendi Akan Tambah Tim Vaksinator di 4 Lokasi Ini!

“Mall belum dibuka tapi clue nya tadi malam adalah kemungkinan minggu depan untuk daerah-daerah yang angka covidnya tidak melonjak diperbolehkan membuka mall. Tapi sampai dengan hari ini belum ada ketentuan diperbolehkan membuka mall,” timpal Hendi.

Hendi pun berpesan kepada masyarakat Kota Semarang untuk terbiasa hidup dengan new normal, salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga mobilitas masyarakat.

“Kita hari ini dituntut untuk bisa hidup secara new normal, keluar (rumah) seperlunya saja, mematuhi protokol kesehatan, kemudian mobilitasnya juga dijaga supaya tidak terlalu meningkat,” tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Mulai Bagikan Bansos Tunai, Warga Harus Penuhi Syarat Ini!

Baca Juga: 27 Pintu Exit Tol Jateng Dibuka,Tapi Penyekatan di 224 Titik Tetap Berlaku, Ini Daftarnya!

Data dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang per tanggal 25 Juli 2021, angka kasus aktif Covid-19 sebanyak 1.700 pasien namun sebanyak 600 pasien merupakan warga luar Kota Semarang. Sedangkan untuk angka kasus kematian masih tinggi yakni 6,2 persen masih diatas angka nasional.

Sementara untuk angka kesembuhan di Kota Semarang terus mengalami kenaikan hingga mencapai 94 persen dan dibawah rata-rata nasional.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x