Hendi Beri Kelonggaran Aturan PPKM Level 4: Pembeli Warung Makan Boleh Makan Ditempat Tapi Dengan Syarat Ini

- 26 Juli 2021, 15:30 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan terkait keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya kemudian melakukan modifikasi kebijakan di Kota Semarang dengan melihat semakin menurunkan angka aktif Covid-19.

Dalam Kebijakan yang dikeluarkan yakni kelonggaran warung dan restoran yang diizinkan melayani pembeli di tempat (dine in) sebanyak 30 dari kapasitas tempat yang dimiliki.

Baca Juga: Kerap Perankan Sosok Pelakor, Artis Shirin Safira Justru Dituding Warganet Rebut Suami Orang di Dunia Nyata?

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Link Daftarnya!

“Teman-teman PKL maupun warung makan boleh menerima tamu tapi dibatasi, kalo ketentuannya (pusat) 3 orang tapi di Semarang disepakati 30 persen dari kapasitas mereka punya tempat, sekali makan 20 menit, jam tutupnya sampe jam 8,” ujar Hendi sapaan akrab Wali Kota saat meninjau Vaksinasi Keliling di Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan, Senin 26 Juli 2021.

Lanjut Hendi, Saat ini Polrestabes Semarang telah membuka 16 ruas jalan yang sebelumnya dilakukan penutupan. Sehingga saat ini tersisa 24 ruas jalan yang masih disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Pak Kapolrestabes menginformasikan ke kita ada 16 ruas yang tadi pagi mulai dibuka, masih ada 24 ruas yang disekat. Kami juga berharap masyarakat gak langsung euphoria bahwa ini sudah save (aman), ini belum, sama sekali belum,” tambah Hendi.

Menyinggung pembukaan Mall dan Pusat Perbelanjaan, Hendi menjelaskan pihaknya belum memperbolehkan dibuka hingga tanggal 2 Agustus. Namun Hendi memberikan gambaran mengenai mall di Kota Semarang dapat dibuka kembali.

Baca Juga: 33 Daerah Turun Status Jadi PPKM Level 3, Termasuk 10 Daerah Jateng, Ini Daftarnya!

Baca Juga: Vaksinasi Keliling Tuai Respon Positif, Hendi Akan Tambah Tim Vaksinator di 4 Lokasi Ini!

“Mall belum dibuka tapi clue nya tadi malam adalah kemungkinan minggu depan untuk daerah-daerah yang angka covidnya tidak melonjak diperbolehkan membuka mall. Tapi sampai dengan hari ini belum ada ketentuan diperbolehkan membuka mall,” timpal Hendi.

Hendi pun berpesan kepada masyarakat Kota Semarang untuk terbiasa hidup dengan new normal, salah satunya dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga mobilitas masyarakat.

“Kita hari ini dituntut untuk bisa hidup secara new normal, keluar (rumah) seperlunya saja, mematuhi protokol kesehatan, kemudian mobilitasnya juga dijaga supaya tidak terlalu meningkat,” tutupnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang Mulai Bagikan Bansos Tunai, Warga Harus Penuhi Syarat Ini!

Baca Juga: 27 Pintu Exit Tol Jateng Dibuka,Tapi Penyekatan di 224 Titik Tetap Berlaku, Ini Daftarnya!

Data dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang per tanggal 25 Juli 2021, angka kasus aktif Covid-19 sebanyak 1.700 pasien namun sebanyak 600 pasien merupakan warga luar Kota Semarang. Sedangkan untuk angka kasus kematian masih tinggi yakni 6,2 persen masih diatas angka nasional.

Sementara untuk angka kesembuhan di Kota Semarang terus mengalami kenaikan hingga mencapai 94 persen dan dibawah rata-rata nasional.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x