Saat paket dibongkar ditemukan mesin kipas angin gantung yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis sabu seberat 1.002,21 gram.
“Kita temukan di dalamnya bungkusan sebanyak 13 yang dibungkus kertas karbon untuk mengelabuhi petugas saat di cek dengan sinar X-Ray,” terangnya.
Setelah kita buka di dalamnya ada plastik dan beberapa butiran berwarna putih, kita coba dengan alat tes di lapangan ternyata benar bahwa barang tersebut adalah jenis Narkotika Golongan 1 amphetamine atau kita kenal dengan jenis sabu,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya disuruh oleh N untuk menerima dan menanda tangani resi penerimaan paket.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Ustaz Abdul Somad 'UAS' Meninggal Dunia Karena Azab, Begini Aslinya
“N ini melarikan diri namun sudah kita terbitkan surat DPO dan akan kami tindaklanjuti dengan jajaran di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.
Rencananya bungkusan tersebut akan di distribusikan di wilayah Jawa dan Madura.
“Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus,” tutupnya.