Wanita Penjual Ikan Selundupkan Narkotika di Mesin Kipas Angin, Keperkok Tim Bea Cukai Tanjung Emas

- 20 Juli 2021, 14:52 WIB
Wanita penjual ikan selundupkan narkoba di mesin kipas angin gantung di pelabuhan Tanjungmas Semarang
Wanita penjual ikan selundupkan narkoba di mesin kipas angin gantung di pelabuhan Tanjungmas Semarang //Redaksi

Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPP BC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Emas, Anton Martin menerangkan bahwa barang haram tersebut dicurigai ketika melewati proses profiling di bandara.

“Yang namanya jaringan narkoba bisa dari mana-mana oleh karena itu kita kawal dari pintu masuk ke wilayah kita,” katanya.

Tersangka kini diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x