INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang penjual ikan warga Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur berinisial W (32 tahun) didapati menyelundupkan narkotika jenis sabu di mesin kipas angin gantung.
Aksi tersangka W ini terendus Tim Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang curiga isi di dalam paket dari Malaysia expedisi JKS, Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dengan melakukan controlled delivery terhadap paket tersebut ke alamat tujuan di Desa Bleben Jawa Timur.
Direktur Resnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menerangkan jika kasus ini merupakan jaringan narkotika Malaysia dengan barang bukti berupa paket yang akan dikirim melaui jalur penerbangan dari Malaysia menuju Jawa Timur tepatnya di Madura melalui Kota Semarang.
Baca Juga: BRT Trans Semarang Tidak Beroperasi Selama Idul Adha
“Dari hasil profiling ditemukan barang yang mencurigakan, kami langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan mengecek barang tersebut diduga narkotika amphetamine jenis sabu,” katanya saat pers rilis di Kantor Direktorat Narkotika Polda Jateng, Senin 19 Juli 2021.
Setelah petugas melakukan pemeriksaan ditemukan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Tak membutuhkan waktu lama, Petugas menangkap tersangka W yang diduga merupakan jaringan Internasional Malaysia-Indonesia pada hari Jumat (9/7). Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Pamekasan.
Baca Juga: Cara Mengolah Daging Qurban Agar Tidak Amis dan Empuk Saat Diolah, Dijamin Ampuh!