Nekat Buka Lebih dari Jam 20, Tempat Usaha di Kota Semarang Ditutup Paksa

- 23 Juni 2021, 22:51 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi, TNI menyegel sejumlah tempat usaha yang buka melebihi batas aturan PKM Kota Semarang, Rabu 23 Juni 2021
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi, TNI menyegel sejumlah tempat usaha yang buka melebihi batas aturan PKM Kota Semarang, Rabu 23 Juni 2021 /Redaksi

Nantinya beberapa tempat usaha yang disegel harus melaporkan diri ke kantor Satpol PP.

Sedangkan untuk bisa membuka tempat usahanya kembali, masing-masing tempat usaha harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan yang menyatakan bisa dibuka kembali.

Baca Juga: Breaking News! Dinas Kesehatan Kota Semarang Beri Nomor Panggilan Darurat Mengenai Penanganan Covid-19

"Selama belum ada surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, segel tidak akan kami buka," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x