Nantinya beberapa tempat usaha yang disegel harus melaporkan diri ke kantor Satpol PP.
Sedangkan untuk bisa membuka tempat usahanya kembali, masing-masing tempat usaha harus bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan yang menyatakan bisa dibuka kembali.
"Selama belum ada surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, segel tidak akan kami buka," tandasnya.***