Nekat Buka Lebih dari Jam 20, Tempat Usaha di Kota Semarang Ditutup Paksa

- 23 Juni 2021, 22:51 WIB
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi, TNI menyegel sejumlah tempat usaha yang buka melebihi batas aturan PKM Kota Semarang, Rabu 23 Juni 2021
Petugas gabungan Satpol PP, Polisi, TNI menyegel sejumlah tempat usaha yang buka melebihi batas aturan PKM Kota Semarang, Rabu 23 Juni 2021 /Redaksi

INFOSEMARANGRAYA - Tetap nekat berjualan melebihi batas aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) pada pukul 20.00 WIB, sejumlah tempat usaha ditutup paksa dan disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Rabu 23 Juni 2021.

Tempat makan yang ditutup ini berada di wilayah Kecamatan Semarang Utara hingga Kecamatan Ngaliyan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan jika pihaknya tidak main-main dengan aturan PKM ini. Sebab kondisi Covid-19 di Kota Semarang sudah semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga: 34 PKL di Kota Semarang Melanggar PKM Zona Merah Covid-19, Ini Sanksi dari Satpol PP

"Kami tegaskan sekali lagi, kami tidak main-main kami tegakkan Perwal No. 26 Tahun 2021 tentang aturan PKM, jika masih ada yang melanggar, langsung kami tutup dan segel sementara," tegas Fajar kepada wartawan.

Penertiban yang dilakukan gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri ini, sedikitnya ada tempat usaha yang disegel di kawasan Ngaliyan yakni, outlet burger, outlet digital printing dan toko pusat oleh-oleh.

Sedangkan di kawasan Semarang Utara ada tiga tempat makan yang disegel dan beberapa PKL yang masih nekat mangkal melebihi aturan operasional sesuai PKM, dengan diangkut beberapa barang-barangnya kedalam truk petugas.

Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19 Nekat Kerja, Satpol PP Kota Semarang Segel Toko Swalayan

"Kasus Covid ini masih tinggi, marilah kita bersama-sama patuhi aturan yang sudah dibuat Pak Wali, nanti jika Covid-19 sudah mereda, Pemerintah juga akan melonggarkan aturan lagi kok," katanya.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x