34 PKL di Kota Semarang Melanggar PKM Zona Merah Covid-19, Ini Sanksi dari Satpol PP

- 22 Juni 2021, 19:24 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL yang nekat berjualan hingga batas waktu buka disaat aturan PKM Zona Merah, Senin 22 Juni 2021.
Petugas Satpol PP Kota Semarang menertibkan PKL yang nekat berjualan hingga batas waktu buka disaat aturan PKM Zona Merah, Senin 22 Juni 2021. /Redaksi

INFOSEMARANGRAYA - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang bertindak tegas dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang bandel, Senin 21 Juni 2021.

Para PKL yang ditertibkan yang masih berjualan melebihi batas waktu aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).

Diketahui sebanyak 34 PKL di wilayah Kecamatan Semarang Tengah ditertibkan karena buka melebihi jam 22.00 WIB.

Baca Juga: Pegawai Positif Covid-19 Nekat Kerja, Satpol PP Kota Semarang Segel Toko Swalayan

Penertiban PKL dilakukan di Jalan Batan Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Pemuda, Jalan MH Thamrin, Kawasan Kuliner Simpang Lima dan Jalan Ki Mangunsarkoro.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, sanksi dan tindakan tegas yang dilakukan dengan menyita properti milik PKL seperti meja dan kursi. Bahkan petugas juga harus merobohkan tenda karena PKL yang tetap nekat berjualan.

"Sudah ada perwal yang mengatur tentang PKM dan aturan jam operasional PKL tapi masih banyak yang melanggar makanya kita tindak tegas, apalagi saat ini Semarang sudah masuk Zona Merah," tegas Fajar.

Baca Juga: Gara-Gara BTS Meal Picu Kerumunan Driver Ojol, Satpol PP Tutup Sementara 5 Gerai McDonald's Semarang

Bahkan para PKL di Jalan Ki Mangunsarkoro hari-hari sebelumnya telah diperingatkan oleh petugas gabungan dari Kecamatan Semarang Tengah agar tidak lagi melanggar aturan PKM namun tidak digubris.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x