"Di jalan Ki Mangunsarkoro ini, para pedagang ndablek (nakal) banget. Pihak Kecamatan, Koramil dan Polsek sudah berulang kali memberitahu tapi malah tidak diperhatikan pedagang," jelasnya.
Pihak Satpol PP berharap, semua pelaku usaha dapat tertib dan mematuhi peraturan yang sudah di buat oleh Pemerintah Kota Semarang.
Baca Juga: Aturan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Di Jateng Berubah, Disdikbud: Zona Merah Masih Dilarang
Terlebih lagi mulai Selasa 22 Juni 2021 aturan PKM kembali lebih diperketat, para pelaku usaha apapun hanya bisa beroperasi hingga pukul 20.00.
"Kita engga ada urusan. Ada pedagang atau mal yang bandel ya kita tindak," tuturnya.***