Kota Semarang Darurat Covid-19: Tempat Hiburan Ditutup, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi

- 21 Juni 2021, 21:54 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan pengetatat PKM di Balai Kota Semarang, Senin 21 Juni 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan pengetatat PKM di Balai Kota Semarang, Senin 21 Juni 2021. /Redaksi

"Semua aktivitas tempat hiburan kita minta harus ditutup. Ini berat tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid-19 sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit," jelas Hendi.

Poin selanjutnya, yaitu bagi restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50% dan disertai pengaturan jarak pengunjung. Meski demikian, Hendi menghimbau masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan take away daripada makan di tempat.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19 di Kota Semarang, Hendi: Guru PAUD Kini Jadi Prioritas Vaksinasi

Poin keempat, meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja. Sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja, Hendi menghimbau semua perusahaan di Kota Semarang untuk mengatur jam kerja yang bisa dibuat shift atau bergiliran, atau dengan sistem WFH (Work From Home).

"Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik," bebernya.

Keputusan lainnya yaitu penutupan ruas-ruas jalan yang menuju arah Simpang Lima dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya. Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda.

Baca Juga: 20 RS Rujukan Covid-19 di Kota Semarang Hampir Penuh, Hendi: Pekan Depan Tambah 400 Kamar Tidur

Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. Jika jumlah 50% tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang.

"Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan Pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, yang dilaksanakan setiap hari Selasa juga untuk sementara kita hentikan," pungkas Hendi.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah