Kota Semarang Darurat Covid-19: Tempat Hiburan Ditutup, Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dibatasi

- 21 Juni 2021, 21:54 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan pengetatat PKM di Balai Kota Semarang, Senin 21 Juni 2021.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi memberikan keterangan pers tentang pemberlakuan pengetatat PKM di Balai Kota Semarang, Senin 21 Juni 2021. /Redaksi

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menutup sementara tempat-tempat hiburan mulai Selasa 22 Juni 2021. Penutupan ini dilakukan untuk menyikapi angka kasus Covid-19 yang terus naik dan masuk dalam kondisi darurat.

Selain itu, Pemkot Semarang juga membatasi jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika pertambahan kasus Covid-19 dari angka 300-an kasus kini meningkat sudah 700%.

Baca Juga: Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19, Wali Kota Hendi: Keberkahan Kota Semarang

"Kalau dari pertambahan penderita hari ini mencapai 1.992 maka lonjakan kasus Covid ini sudah luar biasa. Dari awalnya 300 sekarang sudah bertambah 700%," tutur Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang saat konferensi pers di kantornya, Senin 21 Juni 2021.

Berdasarkan hasil rekomendasi ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah serta berdasarkan rapat di Pemerintahan Kota Semarang, maka mulai Selasa 22 Juni 2021 diberlakukan penyesuaian PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

"PKM antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Menurut keputusan Wali Kota yang akan diterbitkan, jam buka akan dibatasi dari yang awalnya jam 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Semarang Meningkat Tajam, Wali Kota Hendi: Jangan Diremehkan

Sementara semua tempat hiburan akan ditutup. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, spa, Semarang Zoo, gedung bioskop.

"Semua aktivitas tempat hiburan kita minta harus ditutup. Ini berat tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid-19 sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit," jelas Hendi.

Poin selanjutnya, yaitu bagi restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50% dan disertai pengaturan jarak pengunjung. Meski demikian, Hendi menghimbau masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan take away daripada makan di tempat.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid-19 di Kota Semarang, Hendi: Guru PAUD Kini Jadi Prioritas Vaksinasi

Poin keempat, meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja. Sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja, Hendi menghimbau semua perusahaan di Kota Semarang untuk mengatur jam kerja yang bisa dibuat shift atau bergiliran, atau dengan sistem WFH (Work From Home).

"Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik," bebernya.

Keputusan lainnya yaitu penutupan ruas-ruas jalan yang menuju arah Simpang Lima dan juga pembatasan aktivitas sosial budaya. Untuk pernikahan dan pemakaman masih diperbolehkan dengan ketentuan 50 orang, sedangkan kegiatan sosial budaya di luar itu, seperti seminar, FGD atau workshop sementara ditunda.

Baca Juga: 20 RS Rujukan Covid-19 di Kota Semarang Hampir Penuh, Hendi: Pekan Depan Tambah 400 Kamar Tidur

Kemudian aktivitas peribadatan diperbolehkan dibuka dengan pembatasan maksimal 50%. Jika jumlah 50% tersebut di bawah 100 orang, maka harus melapor kepada Ketua Satgas Kecamatan, dalam hal ini Camat. Sedangkan apabila jumlahnya melebihi 100 orang maka harus melapor ke Ketua Satgas Covid Kota Semarang, yaitu Wali Kota Semarang.

"Kebijakan Public Transport Day yang mewajibkan Pegawai ASN maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menggunakan transportasi umum atau online saat bekerja, yang dilaksanakan setiap hari Selasa juga untuk sementara kita hentikan," pungkas Hendi.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah