Semarang Zona Merah Covid-19, Bupati Keluarkan 12 Instruksi Salah satunya Tidak Boleh Gelar Shalat Jumat

- 14 Juni 2021, 13:44 WIB
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah.
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah. /

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Kabupaten Semarang akan menggunakan bangunan milik Pemprov Jateng dan menyewa hotel, sebagai tempat isolasi terpusat bagi warga yang positif Covid-19.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan mempersiapkan tempat isolasi terpusat untuk mendukung penanganan Covid-19, selain penegakan protokol kesehatan.

"Langkah yang kami ambil karena Kabupaten Semarang masuk zona merah, pertama kami minta kepada semua pihak untuk mematuhi Instruksi Bupati (Inbup) Semarang Nomor 14 Tahun 2021," kata Bupati Ngesti Nugraha yang dikutip Suara Merdeka.

Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya

Setidaknya ada 12 perubahan instruksi yang dianggap esensial, hal itu tertuang pada Inbup Semarang 14/2021.

Meliputi Proses belajar mengajar jenjang pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, hingga perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran secara virtual.

Warung makan atau restoran, baik yang melayani makan di tempat atau pesan antar, wajib tutup paling lambat pukul 21.00. Khusus makan di tempat dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

Baca Juga: Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

"Penyemprotan disinfektan digencarkan, apalagi ada klaster kantor di tiga kantor yang kena. Untuk penyemprotan disinfektan di lingkungan permukiman warga dikerjakan satgas di desa/kelurahan dibantu sukarelawan lintas komunitas," tambah Bupati.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x