Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

- 9 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah.
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah. /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sebanyak empat Kecamatan di Kabupaten Semarang mulai masuk zona merah. Diantaranya Bandungan, Pringapus, Suruh, dan Jambu.

Hal ini tentunya diikuti dengan lonjakan pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Perkembangan kenaikan kasus positif Covid19 di Kabupaten Semarang, Minggu (6/6) sempat naik 144 kasus baru. Sedangkan Senin (7/6) ada 16 kasus positif Covid-19 baru," kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam Rakor Satgas Covid-19, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin 7 Juni 2021 petang.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat Tajam, Tempat Wisata Kota Semarang Ditutup Secara Berkala

Meski begitu, beberapa Kecamatan yang berada di zona merah turun ada yang berubah menjadi zona oranye. Seperti Kecamatan Ambarawa, Getasan, Bringin, dan Kecamatan Pabelan. Tiga kecamatan lainnya, meliputi Kecamatan Bergas, Tuntang, dan Kecamatan Bancak. 

Adanya kondisi ini menurut Ngesti Nugraha disebabkan karena wilayah Kabupaten Semarang berbatasan langsung dengan beberapa wilayah yang memiliki angka Covid-19 tinggi. 

Seperti Kabupaten Demak yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Ungaran Timur, serta Kabupaten Grobogan yang berdampingan dengan Kecamatan Bringin.

Baca Juga: Isi BTS Meal McDonald's Ini Bikin Heboh, Ada Saus Favorit Member BTS?

Untuk itu, Bupati Ngesti Nugraha telah melakukan revisi terkait aturan pencegahan Covid-19. Sebelumnya diatur dalam Instruksi Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2021. 

Dan pada Selasa 8 Juni 2021 pagi, sudah diberlakukan perubahan Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini ada 12 perubahan aturan berdasarkan instruksi Bupati yang wajib dipatuhi warga Kabupaten Semarang :

Baca Juga: Rembang Tutup Total Tempat Wisata Hingga Pembatasan PKL

1. Proses belajar mengajar jenjang pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, hingga perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring tidak diizinkan ada pembelajaran tatap muka (PTM). 

2. Rumah atau warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar, wajib tutup paling lambat pukul 21.00 dan khusus makan di tempat dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

3. Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan, maupun mal tutup paling lambat pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen. 

Baca Juga: Gara-Gara BTS Meal Picu Kerumunan Driver Ojol, Satpol PP Tutup Sementara 5 Gerai McDonald's Semarang

4. Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen. 

"Khusus masjid yang lokasinya di pinggir jalan nasional, provinsi, atau jalan kabupaten, sementara tidak diperbolehkan menggelar salat Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19," terang Ngesti Nugraha.

5. Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan dibatasi pesertanya maksimal 25 persen atau paling banyak 20 orang dengan penerapan prokes ketat. 

Baca Juga: 8 Golongan Ini Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Infonya di Website Kemnaker

6. Kegiatan serupa di luar ruangan, diinstruksikan agar ditunda atau dihentikan sementara.

7. Dilarang mengadakan hajatan atau pesta pernikahan kecuali akad nikah. 

"Kegiatan hajatan dan pesta pernikahan dilarang, kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang. Tidak boleh makan minum di tempat, semua harus menerapkan prokes ketat. Kami akan memantau perkembangan melibatkan satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan," tegas Bupati.

Baca Juga: Maudy Ayunda Pakai Kebaya Batik Dari Desainer Didiet Maulana, Ternyata Ada Makna Dibalik Motif dan Warna

8. Terkait rapat, harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan prokes ketat.

9. Destinasi wisata, desa wisata, serta wisata religi dilarang buka dan ditutup sementara waktu kecuali restoran dengan kapasitas pengunjung 30 persen atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00. 

10. Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi atau tutup sementara. Khusus untuk usaha hiburan, warnet, game daring dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dan jam tutup maksimal pukul 21.00.

Baca Juga: Proyek iScreaM, NCT Dream ‘Hot Sauce’ Versi Remix Rilis 10 Juni 2021

11. Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali Pasar Sayur Jetis Bandungan jam operasionalnya dimulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 dengan tetap menerapkan prokes lebih ketat.

12. Kunjungan Pemda dan DPRD ditiadakan sementara. 

"Kunjungan kerja baik Pemda dan DPRD ditiadakan sementara untuk berkonsentrasi penanganan Covid-19. Instruksi ini berlaku untuk seluruh wilayah di Kabupaten Semarang tanpa kecuali. Semua pihak, saya minta segera menyosialisasikan instruksi ini dan bekerja sama dalam penanganan Covid-19," tutur Ngesti Nugraha.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x