1. PPKM di Kelurahan dan kecamatan untuk dilaksanakan lebih ketat lagi
2. BKPP, WFH bisa dilaksanakan dengan ketentuan 30 %
3. Bagian hukum untuk membuat draft revisi Perwal PPKM
4. Disbudpar : aturan-aturan di lokasi wisata dan hiburan untuk diperketat lagi.
Baca Juga: Hajatan di Sidoarjo Dibubarkan Paksa oleh Satgas
Baca Juga: Klaster Sekolah Muncul, 38 Guru Pekalongan Terkonfirmasi Positif Covid-19
5. Satpol : Patroli terpadu lebih diperketat penjadwalannya. Koordinasikan dengan Forkopimda, dan utk diikuti di tingkat kecamatan dan kelurahan
6. Diknas : Pembelajaran tatap muka direncanakan akan dilaksanakan menyeluruh pada tahun ajaran baru bulan Juli. Prokes harus diperhatikan dengan benar.
7. DisDag : tetap laksanakan pemantauan dengan PM.
8. Kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan.