Hajatan di Sidoarjo Dibubarkan Paksa oleh Satgas

- 6 Juni 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pexels/CDC

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo, dibubarkan petugas Satuan Tugas COVID-19 dalam upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada Sabtu malam, 5 Juni 2021.

Menurut Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo, hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.

"Dikarenakan acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ucapnya.

Baca Juga: 7 Idol Kpop dengan Biaya Sekolah Termahal, Ada yang Sampai Milliaran Rupiah!

Ia juga menambahkan, Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," terangnya.

Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Sumiati tak mengantongi izin dari Tim Satgas COVID-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.

Baca Juga: Ganjar Diminta Menkes Bantu Bupati Kudus Tangani COVID-19

"Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kami masih berjibaku dalam situasi pandemi COVID-19, jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan claster baru," ucap Kompol Samirin.

Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Buduran, Sidoarjo tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi usai membubarkan paksa acara hajatan tersebut untuk mengantisipasi bila hajatan digelar kembali.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x