Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online, Terus Diancam dan Dikirim Video Porno

- 3 Juni 2021, 22:07 WIB
Ilustrasi pornografi di internet
Ilustrasi pornografi di internet /

INFOSEMARANGRAYA - Seorang guru honoror bernama Afifah Muflihati (28 tahun) warga Dusun Krajan Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Dengan didampingi kuasa hukumnya, korban melaporkan manajemen pinjaman online.

Korban melaporkan pinjaman online itu karena diduga menyebarkan pornografi dan ancaman kata-kata tidak senonoh melalui chat WhatsApp dan medsos saat menagih pinjaman.

Afifah berharap kepada Polda Jateng untuk mendidak lanjuti laporannya, karena manajemen pinjaman online itu sudah melakukan ancaman terhadap dirinya, hingga rekan sejawat dan kerabat sering dikirim kata-kata tak senonoh dan pengiriman gambar porno mengenai dirinya.

Baca Juga: Gambar Ini Relate Banget Sama Kehidupan Sekarang, Nomor 5 Valid No Debat!

Baca Juga: Pemain PSIS Semarang Seperti Fandi Eko Utomo, Jandia Eka Putra Baru Bergabung, Dragan Siapkan Latihan Ini

"Saya berharap banget kepada Polda Jateng untuk segera mengusut kasus ini dengan tuntas," kata Afifah kepada wartawan, Kamis 3 Juni 2021.

Menurut kuasa hukum korban dari LPBH-NU cabang Salatiga, Mohammad Sofyan, ancaman dan perbuatannya tak senonoh itu berawal saat korban mendapatkan tawaran pinjaman online melalui media sosial dari aplikasi dengan iming-iming jumlah pinjaman tinggi dan tenor panjang.

Setelah meng-download aplikasi pada tanggal 20 Maret 2021, ternyata dalam aplikasi tersebut ada beberapa sub aplikasi pinjaman online lain.

Baca Juga: Pemprov Jateng Pasang CCTV dan Rilis Aplikasi Ini Untuk Awasi Proyek

Baca Juga: 8 Nakes Positif Covid-19, Puskesmas Wedarijaksa I Pati Ditutup

"Ketika proses pencairan ternyata tenornya hanya 7 hari sedangkan pinjaman yang cair saat itu sebesar Rp3.750.000. Saat itu klien kami enggan menerima dan uang tersebut masih utuh dalam rekeningnya. Namun pada hari kelima setelah pencairan klien kami mendapat pemberitahuan agar pinjaman tersebut segera dilunasi," ujar Sofyan di Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis 3 Juni 2021.

Bahkan selama kurun waktu beberapa hari, korban mendapat transfer dana dari sub aplikasi yang mencapai kurang lebih hampir Rp200 juta.

Karena saat itu, korban sudah terjebak dalam gurita sub aplikasi yang jumlahnya mencapai 20 buah.

"Dari gali lobang tutup lobang melalui sub aplikasi Pohon Uangku ini, klien kami mendapat pinjaman hampir Rp151 juta dan uang tersebut digunakan untuk menambal sulam hutang tersebut,"Imbuhnya.

Baca Juga: Pelaku Kasus Video Bugil Bermotor di Klaten Ditangkap, Motifnya Taruhan Bola

Bahkan, Korban terakhir sudah mengeluarkan uang tunai yang disetor ke pinjaman online itu sebesar Rp20 juta. Uang tersebut padahal didapat korban dengan meminjam di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

"Ini kita sudah adukan ke Ditkrimsus Polda Jateng dengan bukti surat pengaduan dengan Nomor STPA/329/VI/2022/RESKRSUS tertanggal 3 Jumi 202. Sedangan pelaporannya adalah dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),"Pungkasnya.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah