INFOSEMARANGRAYA -Polres Klaten berhasil menangkap Y (24 tahun) dan I (20 tahun) warga Desa Belangwetan Kecamatan Klaten Utara, sebagai tersangka kasus video viral pria bugil di atas sepeda motor di jalan raya. Kedua menjadi tersangka karena melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan jika penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus video yang sempat menghebohkan dunia maya itu .
“Dua tersangka itu pelakunya yang bugil dan perekamnya,” kata Kasat Reskrim, Rabu siang 2 Juni 2021.
Baca Juga: Viral Pasangan Pengantin Asal Tegal Digendong Saat Melewati Jembatan, Kenapa?
Baca Juga: Film The Conjuring 3: Sinopsis dan Link Nonton, Cek Sekarang!
Menurut Andriansyah, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima orang pada hari sebelumnya.
"Dari lima orang itu yang ditetapkan menjadi tersangka dua orang dan tiga lainnya masih sebatas saksi," tambahnya.
Menurut Penyidik, jumlah tersangka masih bisa bertambah tergantung hasil pemeriksaan lanjutan atau jika ditemukan petunjuk baru. Sejumlah barang bukti sudah disita yakni telepon genggam, rekaman video dan sepeda motor yang dipakai.