Tersangka Pembunuhan di Rembang Belum Mengaku, Padahal Banyak Barang Bukti

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Kapolda Jateng saat beri keterangan pers pembunuhan keluarga di Rembang.
Kapolda Jateng saat beri keterangan pers pembunuhan keluarga di Rembang. /tribratanews.jateng.polri.go.id

Meskipun tersangka belum mengakui perbuatannya itu, menurut dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, ada dugaan Sumani sebagai pelaku pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.

Sementara itu, bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium juga identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

Baca Juga: Kapolda Jateng Minta Posko PPKM Sebagai Ujung Tombak Penanganan Covid-19

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Pasalnya, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka terlebih dahulu bertamu di rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis 4 Februari 2021 yang diduga dibunuh pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah