Dukun Pijat Ditangkap Karena Aborsi Janin Mahasiswi, Ironisnya Belajar dari Youtube

- 11 Februari 2021, 18:37 WIB
Polisi Magelang tangkap seorang dukun dan pasangan pelaku aborsi.
Polisi Magelang tangkap seorang dukun dan pasangan pelaku aborsi. /ANTARA/Heru Suyitno

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polres Magelang, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus aborsi yang melibatkan dukun pijat. Selain menahan seorang dukun, Polisi juga menangkap pasangan pelaku aborsi.

 

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, di Magelang, Kamis, menyebutkan tiga tersangka yakni SR (35 tahun), seorang dukun pijat warga Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang. Kemudian HY (21) dan SA (21), keduanya merupakan pasangan asal dari  Kabupaten Purworejo.

 

Kasat Reskrim menyampaikan aborsi terjadi pada 21 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah sang dukun.

Baca Juga: Ganjar Pergoki Ibu Wakil Wali Kota Semarang Sedang di Rumah Pompa, Apa yang Dilakukan

Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Kamis, 17 Desember 2021, pelaku SA dan HY datang ke rumah SR dan terjadi kesepakatan melakukan aborsi, sehingga kedua pasangan diminta menginap selama lima hari di rumah dukun tersebut.

 

Saat berada di rumah dukun tersebut, katanya, SA diberikan beberapa ramuan, yakni merica, minuman bersoda, dan nanas yang diblender kemudian diminum, setelah itu dilakukan pemijatan di bagian perut hingga janinnya keluar.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x