Curi Motor Milik Teman Kosan, Pria Ini Berhasil Diamankan Polsek Semarang Barat

4 Agustus 2021, 16:33 WIB
Ilustrasi curanmor yang berhasil ditangkap Polsek Semarang Barat, usai mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega R pada Senin 2 Agustus 2021 /Tribata News

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Seorang pria berinisial SAP ditangkap unit reskrim Polsek Semarang Barat Polrestabes Semarang karena mencuri sepeda motor di Kos- kosan Jalan Jodipati Timur Kelurahan Krobokan, Senin (18/1) silam pukul 23.00 WIB.

Pelaku mencuri sepeda motor merek Yamaha Vega R milik korban bernama Romadhonia Dwi Masrini yang merupakan penghuni kosan tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi Siswanto, menjelaskan jika pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kepada petugas jika melihat sepeda motor miliknya yang hilang 7 bulan silam ada di kosannya.

Baca Juga: Tak Jadi Jual Tanah Miliknya, Kakek Asal Gunung Pati Justru Ditahan Polisi, Kok Bisa?

“Saat korban kembali ke kos, melihat sepeda motor miliknya yang hilang telah terparkir di halaman Kos, Kemudian Korban menghubungi Unit Reskrim Polsek Semarang Barat,” ungkap AKP Agus Supriyadi Siswanto yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat AKP Hengky Prasetya, Senin (2/8).

Petugas yang menerima laporan langsung dapat menangkap pelaku yang saat itu berada di lokasi kos-kosan tersebut, Sabtu (24/7).

Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri sepeda motor milik teman kosan nya dengan mencari kelengahan dari korban.

Baca Juga: Dendam Puluhan Tahun, Pria Asal Tembalang Nekat Aniaya Teman Sekolah, Begini Kronologinya!

“Pada saat itu sepeda motor dalam kondisi tidak dikunci stang dan ditaruh di lokasi parkiran Kos,” ujar Pelaku.

Mengetahui kondisi kos - kosan sedang sepi, aksi pelaku berjalan mulus dan kemudian membawa kabur sepeda motor korban.

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan sepeda motor dengan selalu mengunci stang dan menggunakan kunci ganda.

Baca Juga: Gelontorkan Rp35 Juta, Pemkot Semarang Akan Pasang Penyejuk Udara di Lampu Merah

“Apabila masyarakat di Kota Semarang menjadi Korban Tindak Pidana segera melapor Kepolisian melalui Aplikasi LIBAS dan bisa mendatangi langsung Kantor Kepolisian terdekat guna penanganan lebih lanjut.” ujar Agus Supriyadi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler