Dua Bocah SD Pencuri Motor di Karangayu Semarang Dibebaskan

8 Juni 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi pencurian motor. Polisi akhirnya berhasil meringkus 8 orang pelaku pencurian motor di cianjur, Jawa Barat.* /Dok. Pikiran-Rakyat.com/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polsek Semarang Barat telah membebaskan dua bocah SD pelaku pencurian motor di Karangayu, Semarang pada Senin 7 Juni 2021. 

Pelaku yang masih duduk di bangku kelas 6 SD ini sebelumnya terlibat kasus pencurian motor Honda Beat putih milik seorang pria bernama M Yupiter (25 tahun). 

Kedua bocah ini mencoba mencuri motor saat diparkir di depan kios potong rambut di Jalan Kenconowungu Tengah I, Karangayu, Semarang Barat pada Minggu 6 Juni 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca Juga: Mobile Banking Resmi VS Aplikasi Lokal, Mana yang Lebih Oke Untuk Transaksi Perbankan?

Baca Juga: Demak Darurat Covid-19, Ini Daftar Daerah yang Patut Diwaspadai

Mengusut masalah ini, Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya restorative justice dan tindakan pencurian ini berakhir damai. Hal ini berdasarkan faktor kemarusiaan.

Keputusan penyelesaian jalur damai ini diambil lantaran kedua pelaku masih terbilang dibawah umur sehingga tidak mungkin dibawa kejalur hukum. Selain itu juga melihat dari aspek kemanusiaan. 

Atas perintah dari Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Amwar, pihaknya telah mengamankan kedua bocah, pemilik motor (M.Yusuf) beseta kedua orang tua untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. 

"Ada tiga poin yang disepakati yaitu korban tidak akan menuntut secara hukum dan sudah memaafkan terhadap para tersangka, pihak tersangka telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf," ungkap Kompol Dina saat berada di Mapolsek Semarang Barat kemarin.

Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya

Baca Juga: RUU KUHP Atur Hukuman Menghina Presiden di Medsos Dipenjara 4,5 Tahun

Dina juga mengungkap bahwa kini dua bocah tersebut sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Kendati demikian setiap hari Senin dan Kamis kedua pelaku masih harus menjalani wajib lapor ke Mapolsek Semarang Barat. 

"Kami kenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujarnya. 

Terkait kasus pencurian ini, pihaknya juga berharap pada orang tua bocah SD tersebut untuk lebih mengawasi dan memperhatikan sang anak. Jangan sampai kejadian serupa terjadi.

Baca Juga: Sarwa Pramana Pimpin PMI Jateng 2021-2026, Ini Rencana Kerja Awalnya

"Memberi perhatian dan kontrol lebih terhadap tingkah laku anak tersebut. Ini untuk kebaikan mereka supaya tidak terulang lagi," jelasnya. 

Sementara itu korban pencurian, M Yupiter mengatakan jika dirinya sudah memaafkan kedua bocah yang telah mencuri sepeda motornya. 

 "Sudah saya maafkan. Motornya juga tidak ada yang rusak," ungkapnya.***

 

 

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler