Bawa Ganja Sintetis Tembakau Gorila, Karyawan PLTS Ditangkap BNNP Jateng

- 7 Juni 2021, 23:05 WIB
Ilustrasi tembakau gorila
Ilustrasi tembakau gorila /M Agung Rajasa/ANTARA

INFOSEMARANGRAYA - Seorang karyawan sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Jateng karena membawa narkotika jenis tembakau gorila.

Tersangka bernama Robi Andriansyah (26 tahun) warga Cileunyi Bandung Jawa Barat ditangkap tim BNNP Jateng dan Bea Cukai Semarang di Kawasan Industri Wijaya Kusuma Kecamatan Tugu Kota Semarang, Sabtu 29 Mei 2021 pukul 09.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja sintetis jenis tembakau gorila kualitas satu dengan berat 8,2 gram.

Baca Juga: Pasar Sukorejo Kendal Kebakaran, Pedagang: Untung Api Cepat Diketahui

Baca Juga: PSIS Semarang Uji Coba Internal, Pelatih Dragan Ingin Uji Fisik Pemain

Menurut Kabid Brantas BNNP Jateng, Kombes Arif Dimyati, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai Semarang adanya pengiriman narkotika dari sebuah ekspedisi.

"Sehari sebelumnya mendapatkan informasi dari Kantor Bea Cukai Semarang tentang adanya paket pengiriman dari sebuah ekspedisi yang di dalam paket tersebut diduga berisi narkotika," kata Kombes Arif kepada wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Kombes Arif menambahkan, Tim BNNP Jateng pun langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di alamat paket yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka yang merupakan karyawan swasta.

Baca Juga: Cemburu, Pria Ini Tega Masukan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istrinya, Ada 12 Aksi Brutal Lain

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x