Demak Darurat Covid-19, Ini Daftar Daerah yang Patut Diwaspadai

- 8 Juni 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi Covid-19 di Demak masuk kategori darurat. Pemkab Demak berupaya memperketat PPKM mikro dan pemberlakuan locdown di kawasan zona merah
Ilustrasi Covid-19 di Demak masuk kategori darurat. Pemkab Demak berupaya memperketat PPKM mikro dan pemberlakuan locdown di kawasan zona merah /Pixabay/geralt

INFOSEMARANGRAYA.COM,-  Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya mengoptimalkan PPKM Mikro di tingkat RT dan pemberlakuan lockdown di wilayah zona merah. Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Demak masuk dalam kategori darurat.

Hal ini berdasarkan ungkapan dari Dandim 0716/Demak Letkol Arh Moh Ufiz, menyebutkan bahwa Kabupaten Demak sudah masuk kategori darurat. Tercatat  jumlah total warga yang terkonfirmasi positif ada 533 orang. Diantaranya 42 dirawat di RS Demak, 80 pasien dirawat di RS di luar Demak dan 410 menjalani karantina atau isolasi mandiri.

 "Secara kumulatif sejak Covid-19 masuk Demak terdapat 5.767 kasus positif. Sebanyak 4.625 sembuh dan 610 meninggal dunia," terang Dandim.

Untuk itu kebijakan  PPKM mikro ditetapkan Pemkab Demak. Hal ini bertujuan agar tim Satgas Covid-19 lebih fokus dalam mengatasi lonjakan angka penderita Covid-19.

Baca Juga: Sarwa Pramana Pimpin PMI Jateng 2021-2026, Ini Rencana Kerja Awalnya

Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya

Tentunya hal ini akan berjalan dengan melibatkan peran aktif dari masyarakat untuk bisa aware akan bahaya virus Corona.

"Warga yang berada di zona merah harus punya kesadaran tidak keluar lingkungannya agar wabah ini tidak semakin menyebar," kata Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, di kantornya pada Senin 7 Juni 2021.

Jika sedari dini masyarakat tertib dan patuh akan kebijakan PPKM mikro, tentu pandemi Covid-19 akan bisa teratasi dengan mudah.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x