INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya mengoptimalkan PPKM Mikro di tingkat RT dan pemberlakuan lockdown di wilayah zona merah. Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Demak masuk dalam kategori darurat.
Hal ini berdasarkan ungkapan dari Dandim 0716/Demak Letkol Arh Moh Ufiz, menyebutkan bahwa Kabupaten Demak sudah masuk kategori darurat. Tercatat jumlah total warga yang terkonfirmasi positif ada 533 orang. Diantaranya 42 dirawat di RS Demak, 80 pasien dirawat di RS di luar Demak dan 410 menjalani karantina atau isolasi mandiri.
"Secara kumulatif sejak Covid-19 masuk Demak terdapat 5.767 kasus positif. Sebanyak 4.625 sembuh dan 610 meninggal dunia," terang Dandim.
Untuk itu kebijakan PPKM mikro ditetapkan Pemkab Demak. Hal ini bertujuan agar tim Satgas Covid-19 lebih fokus dalam mengatasi lonjakan angka penderita Covid-19.
Baca Juga: Sarwa Pramana Pimpin PMI Jateng 2021-2026, Ini Rencana Kerja Awalnya
Baca Juga: Waspada! 8 Kabupaten di Jateng Masuk Zona Merah, Ini Daftar Wilayahnya
Tentunya hal ini akan berjalan dengan melibatkan peran aktif dari masyarakat untuk bisa aware akan bahaya virus Corona.
"Warga yang berada di zona merah harus punya kesadaran tidak keluar lingkungannya agar wabah ini tidak semakin menyebar," kata Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, di kantornya pada Senin 7 Juni 2021.
Jika sedari dini masyarakat tertib dan patuh akan kebijakan PPKM mikro, tentu pandemi Covid-19 akan bisa teratasi dengan mudah.