INFOSEMARANGRAYA - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) memasuki tahap sosialisasi.
Salah satu pasal yang masih menjadi kontroversi yakni pasal 218 memuat ancaman hukuman penjara 3,5 tahun jika menghina Presiden Republik Indonesia.
Bahkan, lebih berat jika penghinaan atau menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden melalui media sosial (medsos). Ancaman hukuman ditambah menjadi 4,5 tahun.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Mendaftar Internet Banking BRI dan Nikmati Fasilitasnya!
Baca Juga: Dibantai Vietnam 0-4, Pertahanan Indonesia Kocar-Kacir Gara-gara Misi Ini
Berikut pasal yang mengatur terkait penghinaan dan menyerang nama baik atau harga diri presiden.
Pasal 218
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.