Hendi Minta Pengurus Masjid Gelar Shalat Idul Fitri dan Melarang Warganya Lakukan Ini

8 Mei 2021, 13:56 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi. /ARAHKATA/Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Jelang Lebaran 2021, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta kepada seluruh pengurus masjid dan mushola di Semarang untuk menggelar shalat Idul Fitri. Pihaknya juga melarang pelaksanaan shalat di ruang terbuka seperti lapangan atau Simpang lima karena bisa memicu persebaran Covid-19.

Hendrar Prihadi sebelumnya telah berkoordinasi dengan Ketua MUI Jawa Tengah, KH Akhmad Darodji terkait kebijakan ini dan meminta pelaksanaan shalat dilakukan hanya di lingkungan masjid saja. 

Tujuan kebijakan ini adalah agar ada banyak pilihan tempat untuk warga Semarang menjalankan shalat Idul Fitri di dekat rumah. Selain itu juga bisa mencegah potensi kerumunan di satu atau dua titik tempat shalat di tempat terbuka. 

Baca Juga: Sempat Sandar di India, 13 ABK Asal Filipina Positif Covid-19 dan Jalani Isolasi di Cilacap

Baca Juga: Pria Ini Menganiaya Imam Masjid Saat Shalat Subuh di Pekanbaru, Ternyata Begini Kronologinya!

Hendra Prihadi atau kerap disapa Hendi juga menegaskan kepada warga untuk tidak menggelar takbir keliling di malam menjelang Idul Fitri. Ia meminta warganya untuk takbiran di rumah masing-masing.

"Kalau takbirnya di mushala atau masjid ya sudah di situ aja, tidak usah keliling-keliling,” tegasnya.

Hendi mengingatkan, saat ini masih pandemi Covid-19. Karena itu, pihaknya berpesan agar warga dapat saling mengingatkan dan menjaga satu sama lain.

Sekali lagi Hendi juga melarang warganya mudik di selama Idul Fitri 1442 H. Penegasan tersebut merupakan tindak lanjut atas penghapusan mudik lokal di wilayah aglomerasi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 8 Mei 2021: Kiky Lolos Tes Kampus, Elsa Berencana Untuk Bunuh Al?

Baca Juga: Amanda Manopo Dikritik Penggemar Akibat Lakukan Perawatan Wajah

"Mudik memang dilarang, jadi ya sudah tidak usah didiskusikan atau ditawar ikuti saja anjuran pemerintah,” tandasnya.

Aturan tersebut baginya sudah final demi menjaga laju penularan Covid-19 yang dibawa masuk pemudik di wilayah Semarang.

Hal ini supaya tidak terjadi sebaran Covid-19 yang lebih meluas karena kedatangan orang-orang dari luar daerah. Pengetatan tersebut juga berlaku bagi jajaran di Pemerintah Kota Semarang.

Baik ASN maupun non-ASN tetap dilarang keluar dari area Kota Semarang. Bahkan bagi pegawai yang setiap hari tinggal di luar kota, dia meminta untuk tinggal sementara di Kota Semarang selama periode mudik.

”Siapa pun orang yang bekerja di Pemerintah Kota Semarang selama dilarang mudik harus ada di Kota Semarang meskipun dia tinggal di luar Semarang,” ujarnya.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler