ASN Nekat Mudik Lebaran, Hendi: TPP Hilang dan Bakal Kena Sanksi!

28 April 2021, 13:49 WIB
Walikota Semarang Hendrar Prihadi ingatkan ASN jangan nekat mudik, jika melanggar tunjangan pegawai akan hilang dan kena sanksi. /Dok / Humas Pemkot Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI telah memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat terutama ASN. Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kota Semarang menerapkan aturan peniadaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang nekat mudik Lebaran atau yang melanggar ketentuan.

"Bila kedapatan mudik atau ada laporan warga, maka TPP bulan depan kami potong 100%,”kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau kerap disapa Hendi pada Selasa 27 April 2021 kemarin.

Hendi menegaskan bahwa dirinya tidak akan segan-segan memberikan sanksi lain bagi yang melanggar. 

"Lebaran tahun ini tidak boleh ada yang mudik. Baik ASN maupun masyarakat biasa. Lurah dan camat juga harus memberikan imbauan kepada masyarakat. Dinas Perhubungan juga harus memberikan sanksi kepada para pelanggar,” jelas Hendi.

Baca Juga: Kabar Gembira! THR Lebaran Untuk ASN Cair Hari Ini, Simak Juga Ketentuan Mendapat THR Bagi Karyawan dan Buruh

Baca Juga: TPA Jatibarang Kembangkan Budidaya Maggot: Cocok Untuk Industri Pakan Ternak Hingga Ciptakan Kelestarian Alam

Kebijakan itu ditetapkan bukan tanpa alasan, melainkan supaya memutus rantai penyebar virus Covid-19 terutama di Semarang.  

Hendi juga memberlakukan work from home kembali untuk wilayah Semarang melihat angka kasus Covid-19 di Semarang melonjak pada 2 pekan terakhir ini. 

"Saya sampaikan, ASN per 1 Mei mulai WFH, 50%,” imbuhnya. 

Sementara itu, menurut Kepala BKPP Kota Semarang, Litani Satyawati menambahkan, akan ada sanksi mulai teguran lisan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini juga berlaku bagi pegawai kontrak dan non ASN. 

Jika melanggar akan ada sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemotongan TPP.

Baca Juga: Siapkan Anggaran 24 Miliar, Tahun Ini Masjid Baiturrahman Simpang Lima Siap Direnovasi, Begini Konsepnya

Baca Juga: Bercerai Dari Niko Al Hakim, Rachel Vennya Beberkan Penyebab dan Peluang Rujuk!

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bukan hanya itu, ASN juga diharapkan memberikan contoh yang baik pada masyarakat agar tidak mudik.

“Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/ 80/IV/ 2021,” jelas Litani.***

Editor: Eko Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler