INFOSEMARANGRAYA.COM - Untuk modal bersenang-senang dengan pacarnya, seorang karyawan ekspedisi nekat mencuri Laptop di tempat kerjanya di Jalan Kinibalu Krabat Kecamatan Tembalang Kota Semarang.
Tersangka bernama M Khabib (29 tahun) warga Pondok Radeh Patah II Kecamatan Sayung Kabupaten Demak ditangkap setelah mendapatkan laporan dari pihak ekspedisi jika terjadi pencurian laptop senilai Rp. 11 juta.
Baca Juga: Diduga Candu Narkoba, Pelaku Pembunuhan Berantai Diamankan Polres Bogor
Baca Juga: Puluhan Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Jadi DPO, Ketuanya Minta Maaf
Menurut Kapolsek Tembalang Semarang, Kompol R Arsadi KS, dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti mengarah kepada tersangka yang baru bekerja selama 3 bulan ini sebagai pelaku pencurian tersebut.
"Ia ditangkap bersama pacarnya dalam sebuah penggrebekan di Hotel Jalan Medoho Semarang yang dipimpin Kanit Reskrim," ujar Kapolsek, Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Rembang Ditahan, Polisi Dalami Motif
Baca Juga: Periksa Rekaman CCTV dan Saksi Buru Perampok Bank Wonosobo, Ini Kata Polisi
Ditambah Kapolsek, sebelumnya tersangka juga sempat berpergian dengan pacarnya ke Yogyakarta dan Jakarta usai menjual Laptop curiannya.
"Usai ditangkap kami minta pelaku untuk menunjukan barang bukti Laptop yang sudah dijual kepada seseorang, pengakuannya (jual Laptop) untuk melunasi hutang selama ini," pungkasnya.
Baca Juga: Pelaku Perampasan Modus Semprot Air Cabai Ditangkap, Ini Sasaran Korbannya
Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tembalang. tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.***