Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Sudah Dibuka? Simak Informasi Kemenpan RB Berikut

- 12 Agustus 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru honorer yang mendapatkan penghasilan tambahan dari Kemdikbud /drobotdean/Freepik

SE Kemenpan RB diatas telah dirilis sejak 22 Juli 2022 lalu dan menjadi perhatian khusus para tenaga honorer dan PPK diseluruh wilayah Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.

Berdasarkan SE Kemenpan RB telah dituliskan secara jelas bahwa tenaga honorer berhak mendapatkan peluang yang besar untuk dapat diangkat sebagai PNS dan PPPK jika telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan Kerja CPNS dan PPPK Tahun 2022 untuk 1.086.128 Formasi, Simak Rincian Lengkap Disini!

Seperti yang dilansir dari PR Solo Raya, syarat yang wajib dipenuhi tenaga honorer seperti yang dimaksudkan dalam SE Menpan RB agar dapat diangkat menjadi PPPK atau PNS 2022 adalah sebagai berikut

1. Tenaga honorer statusnya adalah THK-II yang resmi masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer atau pegawai non ASN mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, artinya bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer yang dimaksud minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Belum Sertifikasi? Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah! Begini Kebijakan Resmi dari Kemdikbud

4. Tenaga hoorer juga telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah