Belum Sertifikasi? Kini Semua Guru Berpeluang Jadi Kepala Sekolah! Begini Kebijakan Resmi dari Kemdikbud

- 10 Agustus 2022, 12:57 WIB
Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Simak, Kemdikbud Beri Kabar Gembira Ini, Cek Batas Waktunya
Rilis SE! Guru Non Sertifikasi Segera Simak, Kemdikbud Beri Kabar Gembira Ini, Cek Batas Waktunya /Instagram nadiemmakarim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Ini kebijakan resmi Kemdikbud bagi guru yang ingin jadi kepala sekolah! Belum sertifikasi tidak masalah?

Kemdikbud kini mengungkapkan bahwa setiap guru berhak memiliki peluang yang sama untuk menjadi kepala sekolah.

Hal itu diatur melalui regulasi teranyar dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan guru menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kemendikbud Arahkan Guru untuk Cek SIMPKB, Ada Pengumuman Penting dari Pusat!

Peraturan Permendikbud ini membahas soal penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Lantas bagaimana nasib guru yang belum memiliki sertifikasi? Kemdikbud menjelaskan bahwa baik guru yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum memiliki sertifikasi berhak memiliki peluang untung menjadi kepala sekolah.

Bahkan kebijakan resmi Kemdikbud membolehkan bagi guru honorer atau belum memiliki sertifikasi juga dapat menjadi kepala sekolah.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Kabar Bahagia untuk Guru Nonsertifikasi hingga Tunjangan Bagi Guru Sertifikasi

Begitupun guru yang diangkat melalui PPPK juga berhak berpeluang menjadi kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x