Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

- 11 Agustus 2022, 12:37 WIB
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK /Diskominfo Bandung/

Saat ini pemerintah baik pusat atau daerah diminta untuk mendata tenaga honorer yang bekerja di kantor pemerintah.

Hal tersebut bertujuan untuk mendata siapa saja tenaga honorer yang bisa diikutkan untuk mengikuti seleksi PNS atau PPPK.

Baca Juga: Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi Ini Agar Diangkat Jadi PNS atau PPPK! Ada Seleksi Profiling?

Berikut syarat bagi tenaga honorer yang berpotensi bakal diangkat menjadi PNS atau PPPK:

Satu. Berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Dua. Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Tiga. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Empat. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Lima. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah