Pendataan ini berlaku untuk instansi pemerintah pusat dan juga daerah. Selain itu, SE yabg dirilis Menpan RB juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk laksanakan pemetaan tenaga honorer.
Guna diadakannya pemetaan sebagai cara agar mengetahui pendataan tenaga honorer yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Terkait syaratnya, disebutkan bahwa ada 5 syarat yang ditujukan bagi para tenaga honorer dan harus dipenuhi agar bisa diangkat jadi ASN.
Ini dia syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer sebagaimana terlampir dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
1. Tenaga honorer yang dimaksud adalah memiliki status THK-II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja di instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium sesuai mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Sudah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.