Pendaftaran Seleksi PPG 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuan Serta Tata Cara

- 17 Februari 2022, 20:00 WIB
Simak tata cara dan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022
Simak tata cara dan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2022 /Tangkap layar: ppg.kemdikbud.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – PPG 2022 resmi dibuka, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Berikut Simak dan ikuti penjelasan tentang syarat dan ketentuan serta tata cara pendaftaran seleksi PPG 2022.

Pendaftaran PPG 2022 resmi dibuka, hal tersebut diumumkan melalui akun @ditjen.gtk.kemdikbud. Kemendikbudristek mengumumkan bahwa Pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan untuk pelaksanaan 2022 telah dibuka.

PPG 2022 ini merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Baca Juga: Belum Punya Serdik? Segera Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya!

Adapun pembukaan seleksi PPG 2022 ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Persyaratan terkait pembukaan PPG 2022 tersebut bisa dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id/


berikut ISR.COM rangkumkan beberapa syarat yang perlu dilalui untuk mengikuti seleksi PPG 2022.

-Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru

- Guru telah terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

-Guru telah memiliki NUPTK setelah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019

-Guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti Aktif mengajar selama dua tahun terakhir

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x