Kemdikbud Beri Kabar Bahagia untuk Guru Nonsertifikasi hingga Tunjangan Bagi Guru Sertifikasi

- 6 Juli 2022, 16:42 WIB
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud
Ilustrasi Guru. Siap-siap Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Hal Ini Terjadi, Benarkah? Ini Penjelasannya Permendikbud /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

Bagi Anda yang sudah mendaftar jadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022, diharapkan untuk mengingat tanggal konfirmasi kesediaan terlebih dahulu.

Jangan sampai Anda terlewat. Pasalnya jika terlewat posisi Anda berpotensi diganti ke peserta cadangan dan tentu cukup merugikan Anda.

Jika sampai ada, di satu sisi ini mampu menjadi kabar bahagia bagi guru yang belum sempat mendaftar jadi calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Baik! Peserta Lolos PPPK Guru Tahap 1 Mulai Tandatangani Kontrak Kerja

Pasalnya bisa saja jika ada calon mahasiswa atau guru yang mengundurkan diri maka Anda yang belum sempat mendaftar bisa dapat peluang untuk ikut serta di PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Selain itu bisa saja ada penambahan kuota dari Kemdikbud untuk PPG Dalam Jabatan 2022.

Perlu diketahui PPG Dalam Jabatan ini merupakan pendidikan khusus di luar program sarjana bagi para guru.

Pada PPG Dalam Jabatan, para guru dibina untuk menjadi tenaga pendidik yang berkualitas dan memiliki keahlian khusus.

Baca Juga: Terbaru PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Dibuka? Berikut Jadwal, Syarat, dan Kriteria Pelamar

Di samping itu bagi Anda guru sertifikasi, Kemdikbud memberi kabar bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru TW 2 sudah bisa dilakukan.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah