5 Kategori Tenaga Honorer Ini Terancam Hilang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja?

16 Agustus 2022, 13:28 WIB
Waduh, ada lima kategori tenaga honorer ini terancam hilang kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. /@Pixellab/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Lima kategori tenaga honorer ini terancam hilang kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Siapa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Pemerintah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN, tetapi juga memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau pegawai non-ASN tersebut untuk melakukan perubahan status kepegawaian.

Perubahan status kepegawaian ini dapat dilakukan melalui seleksi CPNS ataupun PPPK. Akan tetapi, ada hal penting yang harus diperhatikan lantaran tidak semua tenaga honorer atau pegawai non-ASN memenuhi kualifikasi persyaratan perubahan status kepegawaian.

Baca Juga: Catat! 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Dipastikan Tidak Dapat Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK, Anda Termasuk?

Hal ini diatur dalan surat edaran Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer non-ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang diterbitkan pada tanggal 22 Juli 2022

Sebagai informasi tambahan, pendataan tenaga honorer ini dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan tenaga honorer yang bersangkutan.

Kemudian dijelaskan dalam surat edaran tersebut bahwa setidaknya ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa melakukan perubahan status kepegawaian menjadi ASN melalui CPNS ataupun PPPK.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Gimana Cara Daftarnya? Cek di Sini!

Apabila tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tenaga honorer tersebut terancam hilang kesempatannya untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

1. Tenaga honorer non THK-II

Syarat utama tenaga honorer bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 mendatang adalah berstatus sebagai THK-II.

Jadi jika tenaga honorer di luar status THK-II maka belum bisa mengikuti seleksi tersebut.

2. Tenaga honorer yang menerima gaji dari non APBN atau APBD

Tenaga honorer yang digaji bukan dari APBN atau APBD juga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 meskipun bekerja di instansi pemerintah.

3. Tenaga honorer yang berusia di bawah 20 tahun

Tenaga honorer jika berusia kurang dari 20 tahun maka juga belum bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Hal ini lantaran syarat usia minimal mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 diatur dalam SE Menpan RB tersebut.

4. Tenaga honorer yang berusia diatas 56 tahun

Jika ada tenaga honorer yang berusia lebih dari 56 tahun juga tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebab syarat peserta adalah berusia maksimal 56 tahun.

5. Tenaga honorer yang bekerja di bawah waktu satu tahun

Lama bekerja tenaga honorer juga menjadi salah satu faktor untuk bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022. Syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 adalah pada tanggal 21 Desember 2021 tenaga honorer tersebut telah bekerja minimal satu tahun.

Demikian ulasan mengenai lima kategori tenaga honorer yang terancam hilang kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler