Apakah THR Pekerja Dapat Berupa Barang? Berikut Penjelasannya Menurut Permenaker

- 6 April 2023, 10:17 WIB
Apakah THR Pekerja Dapat Berupa Barang? Berikut Penjelasannya Menurut Permenaker
Apakah THR Pekerja Dapat Berupa Barang? Berikut Penjelasannya Menurut Permenaker /instagram.com/@smindrawati

Menurut pasal 6 Permenaker 6/2016, pemberian THR pekerja dalam bentuk barang merupakan sesuatu yang tidak diizinkan. Para pengusaha atau perusahaan wajib untuk memberikan THR dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah.

Pembagian jumlah THR ialah 1 kali gaji pokok bagi para pekerja dengan durasi 12 bulan atau lebih, serta proporsional bagi yang belum memenuhi durasi tersebut.

Namun pengusaha atau perusahaan juga tetap berhak untuk memberikan THR berupa barang asalkan hal tersebut merupakan THR tambahan, THR utama tetap dalam bentuk uang.

Hal ini sesuai kebiasaan di Indonesia di mana banyak pekerja yang menerima THR tambahan yang biasanya berupa parcel biscuit atau kue Lebaran dari sang bos sebagai salah satu bentuk THR tambahan.***

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x