INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut penjelasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengenai THR pekerja berupa barang bukan uang.
Semakin dekatnya Lebaran menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh pekerja karena THR yang juga semakin di depan mata.
Seperti yang diketahui pembayaran THR pekerja saat Lebaran sudah menjadi kewajiban para pengusaha atau perusahaan yang telah tercatat oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
Baca Juga: Simpan THR Kamu! iPhone 13 Kini Turun Harga dan Mulai Terjangkau Jelang Lebaran
Jumlah pemberian THR sendiri dapat dihitung dengan durasi lama pekerja mengabdikan dirinya di tempat ia mencari nafkah.
Namun di beberapa kasus terdapat pertanyaan apakah THR yang harusnya berupa uang cash apakah bisa diganti dengan barang yang memiliki nilai sama seperti tunai yang harus diberikan.
Lalu apakah boleh jika pengusaha atau perusahaan mengganti THR pekerja yang seharusnya adalah uang dengan barang yang senilai?
Ternyata hal ini juga telah menjadi pertimbangan dan bahkan telah diatur dalam Permenaker tahun 2016.