Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker

- 4 April 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi - Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker
Ilustrasi - Berapa Besaran THR Idul Fitri yang akan Diterima Pekerja dari Perusahaan? Begini Rinciannya Menurut SE Menaker /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut merupakan rincian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri kepada para pekerja yang harus dibayarkan oleh perusahaan menurut Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja.

Persoalan tentang THR Idul Fitri bagi para pekerja kini menjadi topik utama yang sering dibahas oleh banyak pihak pada 2023 jelang Lebaran.

Serba-serbi THR mulai dari rincian jumlah hingga waktu cair pun menjadi topik perbincangan yang asik untuk dibahas bahkan kini menjadi salah satu fokus bagi Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Baca Juga: Segera Cair! Berikut Jadwal THR Lebaran 2023 untuk Pegawai Swasta dan PNS, Cek Selengkapnya Di Sini

Melalui SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia tersebut menjelaskan secara rinci mengenai THR Idul Fitri.

Disebutkan bahwa THR Idul Fitri termasuk ke dalam THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja lengkap dengan rincian jumlah serta batas waktu pelaksanaannya.

Dalam SE tersebut Menteri Tenaga Kerja telah menetapkan rincian jumlah THR Idul Fitri yang berhak diterima oleh pekerja yakni:

Baca Juga: Kapan THR Swasta Cair? Ternyata Tidak Sama dengan PNS, Lihat Jadwal Pencairannya Di Sini!

A. Pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
B. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Halaman:

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x