Segera Cair! Berikut Jadwal THR Lebaran 2023 untuk Pegawai Swasta dan PNS, Cek Selengkapnya Di Sini

- 3 April 2023, 21:27 WIB
Segera Cair! Berikut Jadwal THR Lebaran 2023 untuk Pegawai Swasta dan PNS, Cek Selengkapnya Di Sini
Segera Cair! Berikut Jadwal THR Lebaran 2023 untuk Pegawai Swasta dan PNS, Cek Selengkapnya Di Sini /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Segera cair! Berikut jadwal THR lebaran 2023 untuk pegawai swasta dan PNS, cek selengkapnya di sini.

Sudah memasuki minggu pertengahan puasa jelang lebaran 2023, jadwal pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) mulai dipertanyakan dan dibahas.

Menjadi yang dinanti oleh para pegawai swasta ataupun pemerintah seperti PNS, THR tentu akan sangat bermanfaat bagi kebutuhan atau keperluan setiap pegawai swasta ataupun PNS.

Baca Juga: Kapan THR Swasta Cair? Ternyata Tidak Sama dengan PNS, Lihat Jadwal Pencairannya Di Sini!

Dengan pastinya jadwal pemberian THR jelang lebaran 2023, setiap pegawai yang ingin mudik atau memenuhi kebutuhan sewaktu lebaran 2023 nanti dapat lebih leluasa merencanakan.

Tak hanya itu, pemberian THR diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat, sehingga roda ekonomi nasioanl akan hidup dan bergerak lebih baik.

Adapun jadwal pembagian THR untuk lebaran di 2023, telah ditekankan oleh Meteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengungkapkan jika THR bisa diberikan oleh perusaahaan kepada karyawannya pada 18 Apri 2023.

Baca Juga: Kapan Batas Maksimal THR Idul Fitri 2023 Terakhir Cair Kepada Karyawan? Begini Kata Menteri Tenaga Kerja

Namun, sekedar informasi jika tanggal atau jadwal pembagian THR oleh perusahaan kepada pegawai swasta maupun pemerintah Seperti PNS mendapatkan pelurusan dari Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah.

Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan memastikan jika THR lebaran 2023 ini kan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran atay pada tanggal 15 April 2023.

Adapun perusahaan diminta untuk bergegas menyiapkan dan memnerikan THR kepada pegawai atau buruh yang sesui dengan ketentuan.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga: Daftar Hari Besar Bulan April 2023: Adakah Tanggal Merah Selain Idul Fitri?

Lanjut ke jadwal pemberian THR pada PNS, lebih jelas karena sudah diungkap secara detail dan terang, jika THR lebaran 2023 untuk PNS akan diberikan pada H-5 lebaran.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

"Sebelum Lebaran. Saya cek dulu. Minimal ya H-5 sudah ini lah," ungkapnya.

Demikian sekilas info tentang pembagian atau pemberian THR kepada pegawai swasta ataupun PNS jelang lebaran 2023 ini.***

Editor: Ciptanty Tsaaniatun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x