Resmi! Richard Eliezer Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Pembunuhan Yosua Hutabarat, Yuk Simak!

- 15 Februari 2023, 17:07 WIB
Richard Eliezer
Richard Eliezer /PRmN/

Melansir pernyataan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang (Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat) secara bersama-sama.

Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti terlihat ikut dalam perencanaan pembuhunan terhadap Brigadir Novriansyah Hutabarat namun bukan sebagai pelaku utama.

Di sisi lain, Richard Eliezer juga menyadari perintah Ferdy Sambo adalah salah dan tertekan secara psikologis.

Bukan hanya karena faktor Ferdy Sambo, namun juga terdapat faktor situasi pertemanan dengan Yosua Hutabarat serta keimanan.

Terdapat juga beberapa pertimbangan Hakim dalam memutuskan masa hukuman Richard Eliezer seperti:

1. Dikabulkannya stuas justice collaborator kepada Richard Eliezer; serta
2. Pemberian maaf dari pihak keluarga Brigadir Novriansyah Hutabarat.

Putusan Hakim kepada Richard Eliezer ini juga dianggap sangat adil dan memuaskan bagi banyak lapisan masyarakat.

Baca Juga: Lima Perjanjian Kerja Sama Indonesia-Timor Leste

Dari kasus pembunuhan ini, hukuman terberat diterima oleh Ferdy Sambo yang akan menjalani hukuman mati. ***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah