INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tukang cukur rambut Gubernur Papua LE.
“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,” tutur Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (9/2/2023).
Ali mengatakan, saksi dimaksud kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah LE untuk ke Singapura. Selain itu juga didalami juga terkait aliran uang tersangka LE.
Baca Juga: KPK Panggil Tujuh saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek Infratruktur
“Kami memanggil para saksi tanpa memandang profesinya, namun pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemanggilan 11 saksi dalam tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE
“Dari 11 saksi yang dipanggil. Ada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun,” ujar Ali.
Lanjutnya, 10 saksi lainnya adalah Geraldo Da Rosario Semi (Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Melinda Syalom Bawole (Notaris), Frans Irwanto Sarasak (Direktur PT Papua Karya Mandiri), Nursalam Syamsudin (Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera), Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon), Septinus Mampor (CV Skylander), Jan Erens Aninam (CV. Yehoya Jireh), Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi), dan Moch. Safroni (Supir Haji Sukman).