Divonis Mati, Ferdy Sambo Pasrah dan Hilang Harapan? Babak Akhir Sidang Sambo Atas Tewasnya Brigadir J

- 13 Februari 2023, 21:09 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Aulia Nasri /Tabanan Bali

INFOSEMARANGRAYA.COM - Divonis mati, benarkah Ferdy Sambo pasrah dan hilang harapan?

Nyaris memasuki babak akhir dari sidang Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua dalam kasus pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo, yang menjadi salah satu terdakwa atas tewasnya Brigadir J kini mendapat hukuman divonis mati.

Hukuman Ferdy Sambo ini disampaikan langsung oleh hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini hakim ketua menilai, bahwa Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tukang Cukur Rambut Gubernur Papua Nonaktif LE di Periksa KPK

Saat menerima hukuman divonis mati, Ferdy Sambo dinilai oleh seorang pakar ekspresi, bahwa diringa sudah pasrah dan hilang harapan.

Tampak dari raut wajahnya, Ferdy Sambo seakan sudah mengetahui bahwa dirinya akan menerima hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J ini, Ferdy Sambo tidak sendiri. Dirinya dibantu dengan beberapa ajudan yang saat ini juga menerima hukuman.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam yang sangat menggemparkan publik.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x