INFOSEMARANGRAYA.COM - Kasus pembuhunan Brigadir Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir.
Pada hari ini, 15 Februari 2023 giliran Richard Eliezer yang menjalani sidang vonis hukuman penjara.
Sebelumnya beberapa tersangka lain seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf telah menerima vonis hukuman mereka masing-masing.
Pada awalnya Richard Eliezer didakwa oleh Majelis Hakim dengan hukuman 12 tahun masa tahanan.
Baca Juga: Menko Polhukam, Mahfud MD Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo Sesuai Dengan Rasa Keadilan Publik
Hal ini memicu pro-kontra tersendiri mengingat Richard Eliezer merupakan justice collaborator sekaligus sosok yang membongkar detail pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun pada putusan final ini Richard Eliezer menerima hukuman penjara yang jauh lebih ringan yakni 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
Richard Eliezer didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.