Inilah Isi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang Menjadi Banding Ferdy Sambo 

- 29 Agustus 2022, 14:31 WIB
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning
Terkuak 7 Kode Etik Ferdy Sambo Langgar di Kasus Brigadir J, Poin 5 Sampai 7 Jadi Warning /Pikiran Rakyat/

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri. 

Pemecatan Ferdy Sambo merupakan buah dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menimpa dirinya. 

Ferdy Sambo sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 19 Agustus 2022. 

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kapolri Enggan Kabulkan Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

Sedangkan sidang komisi kode etik Polri terkait Ferdy Sambo telah dilakukan pada 25-26 Agustus 2022 lalu. 

Dari sidang tersebut, didapatkan hasil bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri. 

Namun terbaru ini, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas pemecatan secara tidak hormat yang menimpanya. 

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kembali Buat Laporan atas Pencurian Uang oleh Ferdy Sambo, Diketahui Sempat Kuras ATM

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah