INFOSEMARANGRAYA.COM - Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pemecatan Ferdy Sambo merupakan buah dari kasus pembunuhan Brigadir J yang menimpa dirinya.
Ferdy Sambo sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kapolri Enggan Kabulkan Pengunduran Diri Ferdy Sambo
Sedangkan sidang komisi kode etik Polri terkait Ferdy Sambo telah dilakukan pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Dari sidang tersebut, didapatkan hasil bahwa Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Namun terbaru ini, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas pemecatan secara tidak hormat yang menimpanya.