Terungkap! Ini Alasan Kapolri Enggan Kabulkan Pengunduran Diri Ferdy Sambo 

- 29 Agustus 2022, 14:23 WIB
Kejagung segera sampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo.
Kejagung segera sampaikan perkembangan penanganan berkas perkara Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Diketahui sebelumnya bahwa Ferdy Sambo sempat ajukan permohonan pengunduran diri di Instansi Polri sebelum sidang KKEP berlangsung. 

Namun oleh Kapolri permohonan pengunduran diri Ferdy Sambo justru ditolak.

Lantas apa alasan Kapolri enggan kabulkan permohonan pengunduran diri dari Ferdy Sambo?

Baca Juga: Selain Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Juga Dikenakan Sanksi ini!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penolakan surat pengunduran diri Ferdy Sambo dikarenakan adanya aturan yang ditaati melalui sidang KKEP.

Melalui sidang KKEP Komisi Kode Etik Polri nantinya akan diputuskan secara resmi terkait kasus pidana yakni pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo pada Brigadir J.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu dikutip dari Antara.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Kembali Buat Laporan atas Pencurian Uang oleh Ferdy Sambo, Diketahui Sempat Kuras ATM

Adapun Kapolri Sigit juga mengungkapkan bahwa selama sidang KKEP Ferdy Sambo juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding karena hal itu juga bagian dari proses sidang.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x