Wajib Tahu! Ini Dokumen Penting untuk Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

- 25 Agustus 2022, 18:59 WIB
okumen Penting untuk Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
okumen Penting untuk Pendataan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah /Unsplash/Van Tay Media

INFOSEMARANGRAYA.COM – Wajib tahu! Ini dokumen penting untuk pendataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Selaras dengan isu penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, Menpan RB melalui Surat Edaran Kemenpan RB meminta PPK untuk melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengonfirmasi keaktifan tenaga honorer sebagai tenaga non-ASN, melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh admin atau operator instansi, serta melengkapi riwayat kerja sebelumnya.

Selain itu, pendataan tenaga honorer ini dilakukan untuk melakukan pemetaan pegawai sehingga dapat diketahui tenaga honorer yang mana saja yang dapat mengikuti seleksi PPPK di tahun 2022 ini.

Hal ini tentunya karena ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi sebelum tenaga honorer bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Dibuka Jutaan Kuota, Inilah Formasi Lengkap untuk PPPK Guru dan non-Guru Serta CPNS 2022

Berkenaan dengan hal itu, maka dibutuhkan dokumen penting yang harus disiapkan tenaga honorer sebagai kelengkapan pendataan.

Beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut ialah sebagai berikut.

Apabila data tenaga honorer belum terdaftar di instansi, maka dapat melakukan kepada admin instansi agar bisa didaftarkan. Dokumen yang diperlukan dari tenaga honorer di bagian instansi ialah sebagai berikut.

1. SK atau kontrak kerja yang pembayarannya dengan mekanisme APBN atau APBD, minimal 1 tahun masa kerja dan masih bekerja pada Instansi pada saat pendataan.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x