Drama Putri Chandrawathi Sebelum Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, LPSK: Alami Gangguan Jiwa

- 20 Agustus 2022, 20:06 WIB
Ini peran yang dijalankan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ini peran yang dijalankan Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. /TikTok @revalalip/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Putri Candrawathi kini resmi dijadikan tersangka di balik tewasnya Brigadir J.

Kabar Putri Candrawathi menjadi tersangka atas kematian Brigadir J disampaikan langsung oleh tim kepolisian pada Jumat, 19 Agustus 2022.

“Penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Apakah Putri Candrawathi Akan Ditahan? Ini Deretan Hal Terkait Istri Ferdy Sambo yang Mencengangkan Publik

Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, kini menambah draft panjang pelaku yang terlibat langsung di balik kematian Brigadir J.

Diketahui bahwa sebelum Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, terdapat empat nama penting lainnya.

Salah satunya ialah suami dari Putri Candrawathi, yakni Irjen Ferdy Sambo yang diduga kuat sebagai dalang utama pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jadikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka, Kamaruddin Jadi 'Man of The Year'

Selain itu ada nama Bharada Richard Eliezer, kemudian Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang juga terseret sebagai tersangka.

Kepolisian menyebut bahwa penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan dua barang bukti yang cukup kuat.

Tim kepolisian juga menyebut bahwa mereka sudah melakukan pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo itu sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Putri Candrawathi dapat Selamat dari Netizen: Partner in Crime!

Sehingga dengan beragam pertimbangan yang dilakukan oleh timsus, akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima atas kematian Brigadir J.

“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawathi) ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri.

Selanjutnya, Putri Candrawathi dikenakan pasal serupa suaminya yakni terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Ada 2 Bukti Kuat! Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” sebut Brigjen Pol Andi Rian pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu LPSK mengungkapkan alasan mengapa Putri Candrawathi sulit diperiksa.

Menurut LPSK, istri Ferdy Sambo itu memiliki gangguan kejiwaan yang mana hal itu sempat membuat pihaknya sulit berkomunikasi

Baca Juga: Ada 2 Bukti Kuat! Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Jadi menurut psikiater dan psikolog kami, terlepas dari apa backgroundnya…mengalami insidden trauma, tapi ibu PC ini memang membutuhkan pemulihan mental,” sebut Edwin Partogi Pasaribu dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com.

“Ya, bukan, gangguan kejiwaan itu kan bisa bukan hanya orang gila ya, orang stress semua kan gangguan kejiwaan kan gitu loh. Maksudnya, jangan kemudian Bahasa gangguan kejiwaan disamakan gila, nah itu keliru,” sambungnya.

Edwin kemudian menyebut bahwa Putri Candrawathi harus segera berobat ke psikiater sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.

Baca Juga: Putri Candrawati Tersangka Baru Tewasnya Brigadir J? Ini Isi Rekaman CCTV yang Memperkuat Bukti!

“Menurut psikiater kami kalau tidak dilakukan itu berbahaya,” sebut Edwin.

“Tapi untuk kebaikan ibu PC, bu PC harus berobat, berobat maksudnya ke psikiater untuk mendapatkan obat dan segala macam, untuk mendapatkan terapi,” lanjut Edwin.***

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x