“Luar bisa sehidup semati dalam kejahatan,”
“Akhirnya, Polisi menamai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau PC sebagai tersangka. Rest In Peace Brigadir J. Terima kasih, Pak Kapolri,”
“Putri Candrawathi dan suaminya, Sambo, harus parade dengan tangan diborgol seperti tersangka kriminal lainnya,”
Melalui pernyataan penyidik, Putri Candrawathi sendiri ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHB subsider 38 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.***