INFOSEMARANGRAYA.COM – Benarkah ada kerajaan Irjen Pol. Ferdy Sambo di tubuh Polri? Mahfud MD ungkapkan hal ini.
Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pada awalnya, insiden yang menimpa Brigadir J dikatakan sebagai peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J lantaran adanya tuduhan pelecehan seksual terhadap istri atasan mereka Irjen Ferdy Sambo, yang katanya dilakukan oleh Brigadir J.
Setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah pembunuhan terhadap Brigadir J tanpa adanya peristiwa baku tembak yang dikatakan sebelumnya.
Terkuak bahwa Brigadir J dieksekusi oleh Bharada E atas perintah dari Ferdy Sambo.
Bersamaan dengan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, diketahui bahwa 31 polisi lain diperiksa atas dugaan menghambat penyelidikan insiden Brigadir J. Kabarnya saat ini 31 polisi tersebut sudah ditahan karena menghambat penyelidikan.
Dalam acara podcast bersama Akbar Faizal yang disiarkan di YouTube tanggal 17 Agustus 2022, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa sejumlah hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J ini salah satunya karena Ferdy Sambo dinilai memiliki kelompok selayaknya kerajaan yang berada di tubuh Polri.