Putri Candrawathi Resmi Sandang Gelar Tersangka, Timsus Polri: Sudah Cukup Bukti

- 19 Agustus 2022, 17:43 WIB
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka
Pengumuman Putri Candrawati sebagai tersangka /AS Rabasa /Antara

Adapun Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengayakan, penetapan Putri sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada, gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Terseret dalam Dugaan Judi Online 303, Tom Liwafa Beri Klarifikasi!

Atas pernyataan tegas tersebut, kini pada Jumat, 19 Agustus 2022 Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Brigadir J oleh Timsus Polri.

Bukan tanpa sebab, diketahui penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka didasari oleh cukup bukti setelah dilakukan sejumlah tindakan penyidikan mendalam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone 11 Pro hingga iPhone 12 Pro Max di iBox? Ternyata Semakin Murah!

Adapun ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kematian Brigadir J dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah