INFOSEMARANGRAYA.COM - Komnas HAM beri penjelasan terkait motif pembunuhan Brigadir J yang tak diungkap ke publik.
Chairul Anam selaku Komisioner Komnas HAM menjelaskan mengenai motif pembunuhan Brigadir J yang tak diungkap ke publik merupakan hal yang lumrah.
Hal ini lantaran kasus pidana bisa saja tidak diungkap ke publik oleh penegak hukum apabila berkenaan dengan kesusilaan dan anak.
Tak hanya itu, dalam HAM terkadang motif suatu kasus pidana dilarang untuk dipublikasikan.
Baca Juga: Demi Masa Depan yang Baik, Pemerintah Akan Lakukan Hal Ini untuk Tenaga Honorer
Lebih lanjut, Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam juga menjelaskan bahwa motif bukanlah suatu unsur pidana, melainkan srangkaian cerita guna mempermudah berbagai penegakan hukum sehingga dapat dipahaminya mengapa sebuah peristiwa tersebut terjadi.
Sebelumnya, diketahui bahwa setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, tak lama kemudian pihak kepolisian juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain itu, menurut keterangan dari Bharadaa E diketahui bahwa ia diminta oleh Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Namun, publik dibuat bingung lantaran hingga saat ini pihak kepolisian tidak kunjung memberikan keterangan terkait dengan motif yang melatarbelakangi Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadaap Brigadir J.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Diduga Karena Dendam Pribadi, Apa Benar?